Oleh Rosy Rahayu
Perundungan atau bullying merupakan permasalahan serius yang menjadi perhatian saya dibeberapa waktu ini karena keberadaanya menjadi potret masalah yang dihadapi oleh anak-anak baik di rumah maupun di satuan pendidikan. Bullying atau sering dikenal dengan istilah perundungan merupakan sebuah tindakan agresif yang dimaksudkan untuk menyakiti seseorang baik secara fisik, psikologis maupun secara sosial yang dilakukan secara sengaja, dilakukan berulang-ulang dan menunjukkan kekuatan dari pelakunya.
Dibeberapa tahun terakhir ini, banyak beredar video perundungan siswa pada tingkat menengah bahkan ditemukan pula perundungan siswa pada tingkat dasar. Dilansir dari halaman kemenpppa rata-rata kurang lebih sebanyak 1290 kasus kekerasan terjadi pada siswa setiap bulannya. Bahkan untuk data pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dalam waktu dua bulan (januari-februari) sudah terjadi total sebanyak 900 tindak kekerasan yang menimpa siswa (SD hingga SMA).
Menyoroti persoalan tersebut, pendidik merupakan bagian yang mengambil peran dalam mengentaskan perundungan yang acap kali terjadi di satuan pendidikan padahal seyogyanya satuan pendidikan menjadi tempat yang paling nyaman dan aman untuk siswa bisa menimba ilmu. Bahkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa perundungan atau bullying merupakan nomor dua dari tiga dosa pendidikan yang harus dientaskan karena berdampak pada pembelajaran tidak kondusif.
Terciptanya lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan bagi siswa adalah salah satu upaya yang bisa ditempuh untuk mengentaskan permasalahan perundungan di sekolah. Keterkaitan secara psikologis antar siswa maupun siswa dengan guru akan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan jauh dari dorongan untuk melakukan aktivitas perundungan karena adanya kelekatan diantara sesama sehingga kondisi yang tercipta penuh dengan harmonisasi.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh satuan pendidik dalam mencegah perundungan yaitu dengan menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi siswa, Jika persoalan tersebut muncul wajib melaporkan kepada orang tua atau wali dan satuan pendidikan menyusun prosedur operasi standar yang mengacu pada pedoman Kemendikbudristek, membentuk tim pencegahan dan mekanisme pengaduan karena tidak sedikit korban yang belum memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian perundungan. Selain itu, satuan pendidikan bisa melakukan edukasi anti perundungan secara rutin oleh tim maupun duta anti perundungan agar siswa memiliki kesadaran akan pentingnya sikap saling menghargai, menghormati dan menyayangi antar sesama.
Melalui paparan ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran pada guru maupun orang tua mengenai seriusnya permasalahan perundungan ini. Ketika anak menceritakan bahwa dirinya merupakan korban perundungan, sebaiknya guru maupun orang tua mendengarkan keluhan anak dan menanggapinya secara tepat. Guru sebagai posisi paling sentral di satuan pendidikan diharapkan mampu memberikan perhatian dan penghargaan kepada siswa untuk aspek-aspek perkembangan yang dicapai oleh siswa sehingga terbentuknya sikap positif dalam diri siswa.
Follow :